Mengoptimalkan Peran Komite Sekolah di Sekolah Dasar
Mengoptimalkan Peran Komite Sekolah di Sekolah Dasar
Bagaimanakah peran komite sekolah dasar dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia saat ini? Apakah komite sekolah dasar sudah berperan optimal dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah dasar? Pertanyaan ini menyeruak ketika kita membicarakan peran komite sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah dasar. Sebagai wakil dari masyarakat komite sekolah harus berperan optimal dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Menurut beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh para akademisi, peran komite sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan masih kurang optimal. Komite sekolah masih pasif dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Banyak komite sekolah hanya menunggu dipanggil oleh sekolah untuk membicarakan hal-hal dalam penyelenggaraan pendidikan yang memang komite sekolah harus terlibat di dalamnya. Apalagi komite sekolah di sekolah dasar yang ada di daerah-daerah terpencil, peran komite sekola sangat kurang. Keadaan ini tentu jangan kita biarkan. Kita harus melakukan berbagai tindakan untuk mengoptimalkan peran komite sekolah tersebut sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku, terutama Permendikbud No. 75 Taun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Menurut Permendikbud Nomor 75 Taun 2016, komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Untuk menjalankan fungsinya tersebut komite sekolah memiliki tugas yaitu: (1) memberikan pertimbangan dalam penentuan kebijakan dan program sekolah, Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS)/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), kinerja sekolah, fasilitas pendidikan di sekolah, kerjasama sekolah dengan pihak lain. (2) menggalang dana dan sumber daya pendidikan dari masyarakat. (3) mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah. (4) menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, aspirasi dari siswa, orang tua/wali, dan masyarakat. Permendikbud ini menjadi landasan operasional dari komite sekolah dalam menjalankan perannya. Permendikbud ini harus dipahami oleh komite sekolah sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 ini pun harus diketahui dan dipahami oleh semua pemangku kepentinga pendidikan lain yaitu: pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan masyarakat.
Lalu, tindakan apa yang harus dilakukan untuk mengoptimalkan peran komite sekolah di sekolah dasar? Siapakah yang harus berperan dalam pengoptimalan peran komite sekolah di sekolah dasar?
Ada beberapa pihak yang dapat mengoptimalkan peran komite sekolah di sekolah dasar. Pihak-pihak tersebut adalah pemerintah/pemerintah daerah, sekolah, komite sekolah sendiri, dan masyarakat. Pihak-pihak tersebut harus mendukung komite sekolah dalam menjalankan tugasnya. Pihak-pihak tersebut harus bekerjasama dan mendorong komite sekolah agar menjalankan tugasnya secara optimal.
Tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah/pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran komite sekolah adalah:
Pertama, membuat peraturan perundangundangan tentang komite sekolah. Saat ini komite sekolah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, beberapa Peraturan Pemerinta (PP), Permendikbud No. 75 Taun 2016 Tentang Komite Sekolah, dan Peraturan Daerah (Perda). Peraturan perundangundangan ini berperan sebagai landasan hukum dan pedoman bagi komite sekolah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Kedua, setelah itu pemerintahharus menyosialisasikan berbagai peraturan perundangundangan tersebut kepada komite sekolah, terutama pengurus utama komite yaitu ketua, sekretaris, dan Bendahara. Komite sekolah harus mengetahui kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, apa yang boleh dilakukan dan tidak tidak boleh dilakukan, sehingga mereka tidak ragu-ragu lagi dalam menjalankan tugasnya. Salah satu penyebab komite sekolah tidak berperan maksimal adalah karena mereka ragu-ragu terhadap tindakan yang akan dilakukan. Mereka takut berbuat sesuatu yang melanggar peraturan atau di luar kewenangannya. Apalagi komite sekolah di sekolah dasar, dimana sekolah dasar banyak yang berkedudukan di desa- desa terpencil, yang kebanyakan anggota komite berpendidikan rendah yang berwawasan kurang, sehinggga banyak dari mereka yang merasa takut ketika menjalankan tugasnya sebagai komite sekolah. Mereka takut melanggar peraturan perundangundangan. Sosialisasi pun harus dilakukan terhadap, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan masyarakat.
Ketiga, mengevaluasasi peran komite sekolah secara berkala. Pemerintah harus mengevaluasi peran komite sekolah. Apakah komite sekolah sudah berperan sebagaimana aturan perundangundangan atau belum. Evaluasi dapat dilakukan terhadap layanan pendidikan oleh sekolah dimana komite sekolah berperan di dalamnya. Evaluasi dapat dilakukan setahun sekali atau paling lama tiga tahun sekali, sesuai masa jabatan anggota komite sekolah. Evaluasi dapat dilakukan melalui pengamatan atau daftar pertanyaan (kuesioner). Kuesioner ini diberikan kepada sekolah, siswa, komite sekolah, dan beberapa orang dari masyarakat. Setelah melakukan evaluasi, maka langkah selanjutnya adalah menyimpulkanhasil evaluasi. Dari kesimpulan ini dapat di ketahui kemajuan, kekurangan, hambatan dari pengoptimalan peran komite sekolah untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Tindakan yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk mengoptimalkan peran komite sekolah adalah:
Pertama, mencari dan mengusulkan orang yang tepat sebagai anggota komite sekolah pada rapat pemilihan anggota komite sekolahbersama orang tua/wali siswa. Orang yang menjadi anggota komite sekolah harus orang yang mau bekerja keras tanpa pamrih, peduli pendidikan, berpendidikan tinggi di tempat tinggalnya, berkelakukan baik, menjadi panutan dimasyarakat sehingga ucapan atau himbauanya diikuti oleh masyarakat. Sekolah harus memilih warga sekitar sekolah yang memiliki sifat-sifat tersebut, kemudian mengusulkannya dalam rapat pemilihan anggota komite sekolah. Pengusulan anggota komite sekolah oleh sekolah ini tidak melanggar azas kemandirian komite sekolah juga tidak melanggar peraturan perundangundangan karena tetap yang memilih anggota komite sekolah adalah orang tua/wali siswa. Jika orang yang diusulkan olehsekolah memiliki kriteria tersebut tadi, biasanya orang tua /wali siswa akan mengikuti usulan sekolah dan memilihnya.
Kedua, melakukan evaluasi diri terhadap pelayanan pendidikan di sekolah secara berkala. Evaluasi dapat dilakukan setiap akhir tahun ajaran. Evaluasi meliputi kebijakan dan program sekolah yang telah dilakukan, kinerja guru dan tenaga kependidikan, fasilitas pendidikan yang dimiliki sekolah, kerjasama dengan berbagai pihak. Melalui evaluasi diri ini akan diketahui kekurangan, keunggulan, hambatan untuk kemudian ditindaklanjuti, diperbaiki dengan bekerja sama dengan komite sekolah, demi perbaikan pelayanan pendidikan di sekolah.
Ketiga, bekerjasama secara optimal dengan komite sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Bekerja sama yang dimaksud adalah bermusyawarah, menerima masukan/pertimbangan dari komite sekolah. Menurut Permendikbud No. 75 Taun 2016 kerjasama yang harus dilakukan antara pihak sekolah denga komite sekolah adalah sekolah bermusyawarah menerima masukan/pertimbangan dari komite sekolah dalam penentuan kebijakan dan program sekolah, RAPBS/RKAS, kinerja sekolah, fasilitas pendidikan, kerjasama sekolah dengan pihak lain untuk satu tahun ke depan, menerima dan menindaklanjuti hasil pengawasan sekolah terhadap pelayanan pendidikan di sekolah yang dilakukan oleh komite sekolah, menerima dan menindaklanjuti saran, kritik, keluhan, aspirasi masyarakat, orang tua/wali, siswa, terhadap kinerja sekolah yang disampaikan oleh komite sekolah.
Keempat, mengevaluasi kerjasama yang telah dilakukan dengan komite sekola secara berkala. Evaluasi ini dapat dilakukan setiap saat atau di akhir tahun ajaran. Evaluasi untuk secepatnya melakukan perbaikan dalam bekerja sama atau diakhir tahun ajaran untuk perbaikan kerja samaMelalui evaluasi ini akan diketahui kekurangan, keunggulan, dan hambatan kerja sama dengan komite sekolah, kemudian ditindaklanjuti dengan memperbaiki kerjasama di waktu yang akan datang.
Tindakan yang dapat dilakukan oleh komite sekolah untuk mengoptimalkan peran dirinya sendiri adalah:
Pertama, Menelaah berbagai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.Berbagai hal yang harus ditelaah adalah pertimbangan yang akan diberikan kepada sekolah dalam penentuan kebijakan dan program sekolah, RAPBS/RAKS, kriteria fasilitas pendidikan di sekolah, kriteria kinerja sekolah, kriteria kerjasama dengan pihak lain. Komite sekolah juga harus menelaah potensi dana/sarana/jasa dari masyarakat untuk peningkatan layanan pendidikan di sekolah, bentuk pengawasan yang akan dilakukan terhadap layanan pendidikan di sekolah. Di samping itu komite sekolah harus menampung keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari masyarakat.
Kedua, membuat rencana pelaksanaan tugas komite sekolah untuk satu tahun ajaran. Setelah melakukan penelaahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tugasnya, langkah selanjutnya komite sekolah membuat rencana pelaksanaan tugas komite sekolah melalui musyawarah anggota. Rencana ini meliputi pertimbangan apa yang akan disampaikan kepada sekolah dalam penentuan kebijakan dan program sekolah, RAPBS/RAKS, kriteria fasilitas pendidikan di sekolah, kriteria kinerja sekolah, kriteria kerjasama dengan pihak lain,penggalangan dana/barang/jasa yang akan dilakukan, pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah, dan penindaklanjutan keluhan saran, kritik, dan aspirasi dari masyarakat. Rencana ini didasarkan kepada hasil telaahan dan hasil evaluasi terhadap pelayanan pendidikan yang telah dilakukan oleh sekolah. Rencana yang telah disepakati kemudian ditulis dan ditandatangani oleh semua anggota komite sekolah.
Ketiga, melaksanakan tugas komite sekolah sesuai rencana yang telah dibuat. Dalam melasanakan tugas komite sekolah harus bekerja sama dengan sekolah. Pelaksanaan tugas ini dimulai pada awal tahun ajaran. Kerja sama ini tidak terlepas dari ketentuan yang ada di Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Komite sekolah memberikan masukan/pertimbangan mengenai kebijakan dan program sekolah, RAPBS/RAKS, kinerja sekolah, fasilitas pendidikan, kerjasama sekolah dengan pihak lain, menyepakati penggalangan dana/barang/jasa dari masyarakat untuk satu tahun ke depan, dan menyampaikan keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari masyarakat. Kesepakatan yang telah dibuat perlu dikontrol pelaksanaannya seingga secara berkala komite sekolahharus menghubungi sekola untuk membahas kemajuan dari pelaksanaan program-program yang telah disepakati.
Keempat, melakukan evaluasi diri terhadap tugas-tugas yang telah dilakukan. Evaluasi diri ini harus dilakukan komite sekolah setiap saat, selama menjalankan tugasnya. Dengan evaluasi diri akan diketahui keunggulan, kelemahan, hambatan dalam menjalankan tugas. Hasil dari evaluasi diri ini ditindaklanjuti dengan perbaikan terhadap pelaksaan tugas di masa yang akan datang.
Peran yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mengoptimalkan peran komite sekolah adalah:
Pertama, mendukung kebijakan dan program pendidikan yang telah disepakati antara komite sekola dan sekolah. Dukungan yang diberikan dapat berupa mendorong peserta didik untuk mengikuti berbagai kebijakan dan program pendidikan tersebut. Dukungan dari masyarakat yang di dalamnya ada orang tua/wali siswa sangat penting, karena tanpa dukungan dari masyarakat berbagai kebijakan dan program pendidikan tidak akan berhasil meraih tujuan pendidikan.
Kedua, mendukung penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilakukan komite sekolah. Dukungan yang diberikan dapat berupa uang/barang/jasa. Masyarakat harus mendukung penggalian dana dan sumberdaya pendidikan ini dengan memberikan kemudahan kepada komite sekolah untuk penggalangan dana dan sumber daya pendidikan ini. Masyarakat harus mudah dan sukarela memberikan uang/barang/jasa sesuai kemampuan demi kemajuan layanan pendidikan di sekolah.
Ketiga, mengawasi mutu pelayanan pendidikan di sekolah dasar. Masyarakat harus mengetahui mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Masyarakat bisa bertanya kepada anak-anaknya tentang kinerja para guru dan tenaga pendidikan, program sekolah yang sedang dijalankan, pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Masyarakat juga bisa mengamati perilaku anak sebagai hasil pendidikan di sekolah. Dari hasil pengamatan yang telah dilakukan akan muncul keluhan, saran, kritik, dan aspirasi untuk sekolah agar sekolah memperbaiki layanan pendidikan. Keluhan, saran, kritik, dan aspirasi ini bisa disampaikan kepada komite sekolah atau langsung ke sekolah, tetapi penyampaian ke komite sekola akan lebih leluasa, tanpa ada rasa segan, berbeda kalau penyampaiannya langsung ke sekolah, rasa segan bisa mengganggu penyampaian keluhan, saran, kritik, dan aspirasi ini.
Keempat, mengawasi pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh komite sekolah. Pengawasan bisa dilakukan jika masyarakat mengetahui kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang komite sekolah. Oleh karena itu masyarakat harus mengetahui dan memahami peraturan perundangundangan yang mengatur keberadaan komite sekolah, terutama landasan operasionalnya yaitu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dengan mengetahui dan memahami peraturan dan perundangundangan, pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap komite sekolah akan terarah dan obyektif. Setelah melakukan pengawasan masyarakat akan mengetahui kemajuan, kekurangan, dan hambatan dari pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh komite sekolah, untuk kemudian mengajukan usulan, saran, kritik, keluhan, dan aspirasi kepada komite sekolah agar memperbaiki pelaksanaan tugasnya.
Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa, ada beberapa pihak yang dapat mengoptimalkan peran komite sekolah di sekolah dasar. Pihak-pihak tersebut adalah pemerintah/pemerintah daerah, sekolah, komite sekolah sendiri, dan masyarakat.Tindakan yang dapat dilakukan dengan oleh pemerintah/pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran komite sekolah adalah:membuat peraturan perundangundangan tentang komite sekolah,menyosialisasi berbagai peraturan perundangundangan tersebut kepada pengurus komite sekolah,dan mengevalusasi peran komite sekolah secara berkala. Tindakan yang dapat dilakukan dengan oleh sekolah untuk mengoptimalkan peran komite sekolah adalah:mengusulkan orang yang tepat sebagai anggota komite sekolah pada rapat pemilihan anggota komite sekolah bersama orang tua/wali, melakukan evaluasi diri terhadap pelayanan pendidikan di sekolah secara berkala, bekerjasama secara optimal dengan komite sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, dan mengevaluasi kerjasama yang telah dilakukan dengan komite sekolah secara berkala. Peran yang dapat dilakukan oleh komite sekolah untuk mengoptimalkan peran dirinya sendiri adalah:menelaah berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas,membuat rencana pelaksanaan tugas komite sekolahuntuk satu tahun ajaran,melaksanakan tugas komite sekolahsesuai rencana yang telah dibuat,dan melakukan evaluasi diri teradap tugas-tugas yang telah dilakukan. Peran yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mengoptimalkan peran komite sekolah adalah: mendukung kebijakan dan program pendidikan yang telah disepakati antara komite sekolah dan sekolah,mendukung penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilakukan komite sekolah, mengawasi mutu pelayanan pendidikan di sekolah dasar, dan mengawasi pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh komite sekolah. Ketika komite sekolah telah berperan optimal, maka akan berimbas kepada peningkatan mutu pelayan pendidikan di sekolah dasar.
Daftar Pustaka
Permendikbud No. 75 Taun 2016 Tentang Komite Sekolah
Umaedi, Hadiyanto, Siswantari. (2009). Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta: Universitas Terbuka.
IdentitasPenulis
Nama Lengkap : SAPRUDIN JAYASAKTI, S.Pd.SD
Jabatan : Guru Pertama
N I P : 197704052009021003
Pangkat/Golongan : Penata Muda Tk. I, III/b
Tempat, tanggal lahir : Cianjur, 5 April 1977
Instansi/ Unit Kerja : SD Negeri Padangsari
Alamat Kantor : Kp. Padangsari Desa Karyamukti
Kec. Leles Kab. Cianjur Provinsi Jawa Barat
Alamat Rumah : Kp. Parigi RT.01 RW.01 Desa Sindangsari, Kec. Leles
Kab. Cianjur Provinsi Jawa Barat
No. Telp Kantor/Fax : -
No. Telp Rumah/HP : 085659889436
Alamat E-mail : saprudinjayasakti@gmail.com
Comments
Post a Comment